Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki luas laut dan jumlah pulau yang besar. Berdasarkan data Kementrian Kelautan dan Perikanan, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan luas perairan laut mencapai 5,8 juta kilometer persegi atau 71% dari keseluruhan wilayah Indonesia. Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati dan non-hayati yang terbesar di dunia kelautan.
Konservasi sumber daya hayati laut
merupakan salah satu bentuk pengelolaan
ekosistem sumber daya laut dari kerusakan
akibat aktivitas manusia. Pemanfaatan sumber
daya alam di wilayah pesisir yang tidak terkendali
dapat menyebabkan kerusakan sumber daya
alam. Pemerintah pusat berwenang menetapkan
kawasan konservasi yang meliputi taman
nasional, taman hutan, serta taman wisata alam sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990. Kawasan
konservasi ini biasanya dilindungi oleh hukum,
sehingga sering disebut pula sebagai kawasan
lindung.
Pengelolaan atas sumber daya alam
selama ini berada dibawah kewenangan
pemerintah pusat sebagaimana disebutkan
dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3. Dalam konteks
legal makro, tanah, air, dan sumber daya
alam yang terkandung di dalamnya dikelola
oleh negara dan ditujukan untuk kemakmuran
rakyat. Berdasarkan amanat undang-undang
tersebut pemerintah menggunakan instrumen
kebijakan dengan menetapkan suatu wilayah
sebagai kawasan konservasi. Begitu juga dengan Ruang Laut yang diatur Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya
Ikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, dan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa konservasi sumber daya ikan adalah upaya
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk
ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan
kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragaman sumber daya ikan. Lebih lanjut, dalam konteks konservasi sumber
daya ikan, konservasi ekosistem merupakan upaya melindungi, melestarikan
dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota
perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang[1].
Pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 secara lebih jauh dikemukakan bahwa
kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kawasan
pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk
mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara
keberlanjutan. Pada tahun 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah
mencadangkan taman nasional perairan seluas 3.521.130,01 Ha dan memfasilitasi pencadangan kawasan konservasi perairan daerah (KKPD)
seluas 5.561.463,09 Ha. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga
telah menetapkan delapan kawasan konservasi yang diserahterimakan dari
Kementerian Kehutanan dengan luas keseluruhan 723.984,00 Ha. Hingga saat
ini kawasan konservasi laut yang diinisiasi dan pengelolaannya berada di bawah
wewenang Kementerian Kehutanan mencapai luas keseluruhan 4.694.947,55
Ha. Sampai akhir 2013, luas keseluruhan kawasan konservasi perairan di
Indonesia telah mencapai 15.764.210,85 Ha[2]. Adapun beberapa jenis dari Kawasan Konservasi Perairan di antaranya Taman Laut Nasional, Taman Wisata Alam Laut, Suaka Margasatwa Laut, Cagar Alam Laut, Taman Nasional Perairan, dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah.
Selanjutnya, dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan yang dibuat, kawasan tersebut haruslah memuat zonasi Kawasan Konservasi Perarairan, yang terdiri dari zona inti; zona perikanan berkelanjutan; zona pemanfaatan; dan zona lainnya. Beberapa manfaat keberadaan Kawasan Konservasi Perairan dalam sistem alam dan sosial, yaitu:
- Perlindungan biota laut pada tahap tertentu dalam siklus hidupnya,
- Perlindungan habitat yang kritis dan tetap (misal terumbu karang, estuari),
- Perlindungan budaya dan lokasi arkeologi,
- Perlindungan terhadap budaya lokal dan nilai tradisional pengelolaan laut berkelanjutan,
- Menjamin tersedianya tempat yang memungkinkan bagi perubahan distribusi spesies sebagai respon perubahan iklim atau lingkungan lainnya,
- Menjamin suatu tempat perlindungan (refugia) bagi pengkayaan stok ikan-ikan ekonomis penting
- Menyediakan suatu kerangka kerja untuk penyelesaian konflik multi stakeholders,
- Menyediakan model pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu,
- Menyediakan sumber pendapatan dan lapangan kerja,
- Menjamin area untuk penelitian ilmiah, pendidikan dan rekreasi
Referensi
[1] Wiadnya, D. G. R. 2014. Kawasan Konservasi Perairan Dan Pengelolaan Perikanan Tangkap Di Indonesia (Lihat)
[2] KKP. 2013. Informasi Kawasan Konservasi Perairan Indonesia. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan: Jakarta (Lihat)